Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

MUI Sebut Perjanjian Dagang RI–AS Bertentangan dengan UU, Soroti Pengecualian Sertifikasi Halal

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

25 - Feb - 2026, 13:23

Placeholder
logo MUI. (foto : https://mui.or.id/)

JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melontarkan kritik terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Sejumlah poin dalam perjanjian tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kewajiban sertifikasi halal.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, menegaskan bahwa hasil kajian internal MUI menemukan adanya ketentuan yang tidak sejalan dengan aturan Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga : Presiden Lantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

“Jadi memang dari hasil kajian kita, ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” ujar Aminudin, dikutip dari laman MUI Rabu (25/2).

Pasal yang Dipersoalkan

Aminudin menyebut beberapa pasal dalam dokumen ART menjadi perhatian serius, di antaranya pasal 2.22, 2.8, dan 2.9. Pasal-pasal tersebut mengatur pembebasan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk seperti kosmetik, alat kesehatan, hingga barang gunaan (manufacturing goods) yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, pasal 2.8 juga mengatur pengecualian sertifikasi untuk pakaian bekas yang telah dicacah. Sementara pasal 2.2 disebut mengatur jasa pengiriman dan pengemasan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, termasuk tidak adanya kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki penyelia halal.

Aminudin menegaskan bahwa poin-poin tersebut menyentuh aspek fundamental yang tidak bisa diabaikan.

“Kita mengkritisi ART Indonesia-Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” tegasnya.

Dinilai Bertentangan dengan UU JPH

Kewajiban sertifikasi halal sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan berbagai aturan turunannya.

Aminudin kembali menekankan ruang lingkup produk yang dimaksud dalam undang-undang tersebut.

“Di dalam Undang-undang 33/2014 itu ditegaskan bahwa semua produk yang diperdagangkan dan beredar di Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk itu adalah makanan, minuman, obat termasuk kosmetik dan juga barang gunaan. Serta produk kimia, produk biologi dan juga jasa,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk, khususnya yang belum jelas status kehalalannya.

Baca Juga : RPH Surabaya Sebut Pasokan Daging Stabil Sepanjang Ramadan

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal berkaitan langsung dengan hak beragama yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dijadikan alat tawar-menawar dalam kepentingan ekonomi.

“Konsumsi halal adalah kewajiban agama. Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Guru Besar UIN Jakarta tersebut.

Meski demikian, ia menilai masih ada ruang kompromi dalam aspek administratif.

“Terhadap hal yang bersifat administratif seperti penyederhanaan birokrasi, transparansi, efisiensi biaya dan waktu, itu boleh saja disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah disebut tidak akan mewajibkan sertifikasi atau pelabelan halal bagi produk yang secara jelas dikategorikan nonhalal. Namun polemik muncul ketika produk yang selama ini termasuk kategori wajib halal seperti kosmetik dan barang gunaan disebut ikut mendapat pengecualian dalam perjanjian dagang tersebut.

Perdebatan mengenai ART pun diperkirakan masih akan bergulir, seiring upaya menyeimbangkan kepentingan perdagangan internasional dengan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen Muslim di Indonesia.


Topik

Peristiwa Sertifikasi halal mui aminudin Yakub jpph



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jember Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya