JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna memastikan keberadaan lahan pertanian yang masih eksisting di tengah pesatnya pembangunan kota. Dalam proses ini, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila lahan miliknya tercatat sebagai LSD namun di lapangan sudah mengalami alih fungsi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan melalui pendataan ulang Luas Baku Sawah (LBS) untuk memperoleh data yang benar-benar sesuai kondisi lapangan.
Baca Juga : Pamit Berburu Biawak, Pemuda Kasembon Diduga Hilang di Aliran Kali Konto
Berdasarkan data awal, LBS di Kota Malang tercatat sekitar 900 hektare. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan terus dikaji ulang untuk memastikan luasan riil sawah yang masih bertahan.
“Pendataan ulang ini penting untuk memastikan berapa luasan sawah yang masih eksisting, sekaligus mencocokkannya dengan rencana Lahan Sawah Dilindungi,” ujar Slamet.
Ia menyebutkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkot Malang telah menetapkan rencana LSD untuk jangka waktu 20 tahun, yakni periode 2022 hingga 2042, dengan luasan sekitar 400 hektare. Meski demikian, tidak seluruh LBS yang ada otomatis masuk dalam kategori LSD karena masih harus melalui tahapan verifikasi.
“Proses pendataan ini berjalan berjenjang, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional, termasuk melalui Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Menurut Slamet, verifikasi tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa aktivitas pertanian di Kota Malang masih berlangsung, meski kota ini bukan daerah produsen utama pangan. Selama ini, Kota Malang lebih berperan sebagai pusat pasar bagi hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari wilayah sekitarnya.
Di sisi lain, perkembangan Kota Malang menuju kawasan metropolitan turut memberikan tekanan terhadap penggunaan lahan. Dengan jumlah penduduk sekitar 800 ribu jiwa yang pada siang hari bisa meningkat hingga satu juta orang, kebutuhan lahan untuk permukiman dan bangunan terus bertambah.
Baca Juga : Ormas dan Pemuda Malang Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
“Kota Malang juga dikenal sebagai kota pendidikan. Setiap tahun ada puluhan hingga ratusan ribu mahasiswa dan pelajar yang datang, dan ini tentu berpengaruh pada kebutuhan ruang,” ungkapnya.
Karena itu, Slamet menegaskan bahwa pembangunan kota, termasuk program strategis nasional, harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketahanan pangan.
“Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi menjadi langkah penting agar pembangunan tetap berjalan, tanpa mengorbankan ketersediaan pangan masyarakat,” pungkasnya.
