Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Ringan Pelaku Pembunuhan di Gresik
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Yunan Helmy
28 - Jan - 2026, 05:17
JATIMTIMES - Tuntutan ringan terhadap terdakwa Akhmad Midhol yang diduga otak pencurian disertai pembunuhan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum dari YLBH Fajar Trilaksana.
Andi Fajar Yulianto, direktur YLBH Fajar Trilaksana, berpendapat bahwa majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tentu dengan pertimbangan saksi dan bukti di persidangan.
Baca Juga : Kolaborasi GNI dan Mahasiswa UMM Dorong Transformasi UMKM Lokal
Fajar menyebut perkara pencurian dan pemberatan yang menyebabkan korban Wardatun Thoyyibah tewas secara sadis sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Gresik. Apalagi, pelaku Midhol sempat melarikan diri dan menjadi DPO (daftar pencarian orang) setahun lebih.
"Ini bisa dijadikan pertimbangan berat majelis hakim untuk memutus terdakwa dengan hukuman tinggi," ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Disebutkan, tuntutan 14 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga korban. Mereka tidak terima karena kerugian yang diderita bukan hanya harta, tapi nyawa.
"Pada tuntutan jaksa, Akhmad Midhol dituntut pidana selama 14 tahun dan terbukti Pasal 479 ayat (4) KUHP baru mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama/bersekutu, dan memenuhi unsur keadaan memberatkan. Pada pasal itu jelas mengatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Dari tuntutan pasal yang dijerat jaksa terhadap terdakwa Akhmad Midhol, majelis hakim dapat memutus perkara lebih dari tuntutan jaksa. Tentunya, dengan pertimbangan yang memberatkan. Salah satunya terdakwa membunuh korban dan melarikan diri selama satu tahun lebih.
Baca Juga : Daftar 8 Anggota DEN yang Dilantik Sore Ini
"Tindak pidana pemberatan (verzwaarde delict) adalah suatu tindak pidana yang memiliki unsur-unsur dasar yang sama dengan tindak pidana dasar, namun memiliki unsur tambahan yang memperberat pidana yang ditandai ‘faktor rencana’, ‘faktor kekerasan’, dan ‘faktor kesengajaan’. Tentu dengan pemberatan, apalagi ternyata Midhol juga sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sebuah bukti terang tidak terbantahkan adanya tindakan tambahan pemberat," ungkap Fajar.
Ditambahkan, meski beberapa ketentuan majelis hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun demi keadilan, proposionalitas dan terobosan hukum hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Hal tersebut dapat dilakukan jika dalam rumusan tuntutan Jaksa memang terdapat kurang dalam mengonstruksikan faktor pemberatnya," pungkasnya.
