Tanah Warisan Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain, Warga Ajung Laporkan Juragan Pasir ke Polisi
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Jan - 2026, 02:01
JATIMTIMES - Hj. Siti Rahmatika warga Desa Sukamakmur Ajung Jember, Rabu (28/12026) bersama putranya mendatangi Mapolres Jember, untuk melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya yang sudah terbit SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama H. Holil yang juga juragan pasir di Ajung.
Hj. Siti Rahmatika menjelaskan, bahwa persoalan ini bermula dari akad jual beli yang diduga dilakukan dibawah tangan oleh almarhum bapaknya dengan H. Holil pada tahun 2014, padahal, tanah tersebut sudah muncul Akte Hibah atas nama dirinya yang terbit tahun 2008 dengan nomor Akte 528.
Baca Juga : Ramalan Zodiak 28 Januari 2026: Libra Makin Bersinar, Aquarius Penuh Keberuntungan
"Saat akad atau transaksi jual beli, almarhum bapak saya usianya sudah 83 tahun, juga memiliki gangguan pikun, di usia seperti itu, seharusnya pihak pembeli menghadirkan ahli waris, tapi faktanya tetap dilakukan akad jual beli," ujarnya.
Pihaknya pun melakukan gugatan perdata atas transaksi jual beli tersebut ke PN Jember, dan dimenangkan dengan nomor putusan PN nomor 103/Pdt g/2014/PN.JR. "Pihak tergugat juga banding ke Pengadilan Tinggi, tapi juga ditolak, terus kasasi ke MA juga ditolak," ujar Hj. Siti Rahmatika dengan menunjukkan surat putusan PT nomor nomor 549/Pdt/2015/PT SBY dan putusan MA dengan nomor putusan MA 2469.K/PDT/2016.
Anehnya, tanah seluas hampir 3000 meter persegi miliknya ini pada tahun 2022 terbit sertifikat dengan SHM nomor 2981. Atas hal inilah pihaknya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember. Sementara Mardi Siswoyo pihak yang menandatangi sertifikat karena sebagai ketua Panitia Tim Ajudikasi PTSL BPN Jember, saat dikonfirmasi mengaku kaget dan akan mempelajarinya. "Saya masih di jalan mas, nanti ketemu saja mas," ujar Mardi. (*)
