Konflik Agraria Melonjak 341 Kasus, KPA dan DPR RI Sepakati Tim Kebut RUU Pengaturan Reforma Agraria
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
12 - Aug - 2026, 02:45
JATIMTIMES – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pimpinan DPR RI, dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih sepakat mendorong pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Terobosan hukum dan politik ini disepakati dalam Rapat Koordinasi di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (11/8/2026) guna mengatasi kebuntuan penyelesaian konflik pertanahan nasional.
Langkah percepatan ini diambil setelah KPA memaparkan mandeknya penanganan 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas 1,7 juta hektare yang diajukan sejak September 2025 lalu. Pihak legislatif mengakui bahwa panitia khusus yang telah dibentuk sebelumnya belum mampu menghadirkan progres signifikan di lapangan.
Baca Juga : Mengapa Islam Membolehkan Perang? Ini Penjelasan Alquran dan Sejarahnya
"Kejadian demi kejadian yang terjadi di lapangan, yang datang silih berganti tidak bisa menunggu dan harus segera diselesaikan. Oleh karena itu saya mengundang para Kementerian/Lembaga untuk membahas persoalan konflik agraria yang mendesak," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rilis yang diterima JatimTIMES, Rabu (12/8/2026).
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyayangkan pendekatan kementerian yang dianggap masih menggunakan pola lama yang prosedural dan dibebani birokrasi rumit. Pihaknya mengkritik keras penggunaan mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang dinilai justru memperkeruh konflik di tingkat tapak.
"Sayangnya, saya perlu melaporkan bahwa sejak 11 bulan terakhir saat kita melakukan RDPU di Hari Tani Nasional, tidak ada progres yang signifikan terhadap 865 LPRA tersebut," ungkap Dewi Kartika.
Dewi membeberkan bahwa lambannya penanganan ini berbanding terbalik dengan melonjaknya letusan konflik pertanahan dan tindakan represif aparat di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2025 saja, KPA mencatat terjadi 341 letusan konflik agraria yang berdampak pada lebih dari 123 ribu keluarga serta memicu kriminalisasi terhadap 404 warga.
Baca Juga : DPRD Jatim Pasang Badan untuk Pengemudi Ojol, Mulai Godok Raperda Transportasi Online
Selain menyepakati perumusan RUU Reforma Agraria, pertemuan tingkat tinggi tersebut menghasilkan komitmen pembentukan tim kecil khusus antara DPR RI, jajaran menteri, dan KPA. Tim ini ditugaskan langsung untuk mengawal penyelesaian konflik kronis di kawasan hutan, aset BUMN, hingga perkebunan swasta.
Dasco menargetkan penyusunan RUU tersebut dapat rampung dalam waktu dekat dan meminta para menteri terlibat langsung tanpa mewakilkan ke jajaran bawah. KPA berharap kesepakatan ini menjadi titik balik nyata untuk mengakhiri kriminalisasi masyarakat adat, petani, dan nelayan di Indonesia.
