Komisi IV Godog Perda Inisiatif Program Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

21 - May - 2026, 11:02

Janur Sasra Ananda, Anggota Komisi IV DPRD Situbondo sekaligus Legislator partai Demokrat saat dikonfirmasi JATIMTIMES di Gedung DPRD Situbondo, Kamis (21/5/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Komisi IV DPRD Situbondo tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Program Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Kamis (21/5/2026).

Regulasi tersebut disiapkan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Ingatkan Efek Jera, DPRD Jatim Sesalkan Kasus Pencabulan Anak Berakhir Damai

Mewakili Ketua Komisi IV, Anggota DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, mengatakan Raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan dasar ketika mengalami risiko kerja maupun musibah lainnya. Legislator Partai Demokrat itu menilai perlindungan sosial bagi pekerja informal sudah menjadi kebutuhan mendesak di daerah.

Menurut Janur, masih banyak pekerja di Situbondo yang menggantungkan hidup dari sektor informal namun belum memiliki jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kematian. Kondisi itu membuat mereka rentan ketika terjadi kecelakaan kerja ataupun kehilangan sumber penghasilan.

Dalam draft Raperda yang tengah dibahas, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan menyasar berbagai kelompok pekerja rentan. Di antaranya pekerja binaan perangkat daerah, tenaga pendidik bidang keagamaan dan pengurus tempat ibadah, nelayan, petani, tukang ojek, pedagang pasar hingga pedagang kaki lima.

"Selain itu, program ini juga mencakup tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, pelaku seni, serta pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar untuk memberikan perlindungan melalui bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Janur saat dikonfirmasi JATIMTIMES.

Janur menambahkan, komunitas pekerja rentan nantinya juga harus diwadahi dalam kelompok atau komunitas yang menjadi binaan maupun mitra pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar pendataan dan pelaksanaan program perlindungan sosial bisa berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

"Misalnya guru ngaji yang berada di bawah binaan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau misalnya seniman yang berada dibawah dinas pendidikan atau dinas Pariwisata melalui Dewan Kesenian. Jadi pekerja rentan ini nantinya memiliki wadah yang jelas sehingga memudahkan proses pembinaan maupun pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Ia menjelaskan, penetapan penerima bantuan iuran nantinya akan mempertimbangkan sejumlah aspek kerentanan. Mulai dari faktor gender, usia, kondisi disabilitas, hingga data masyarakat miskin ekstrem dan data terpadu kesejahteraan sosial.

Baca Juga : 61 Lapak Diperiksa, Pemkot Surabaya Gandeng  Pusvetma Perketat Pengawasan Hewan Kurban

"Perda ini diharapkan menjadi payung hukum agar pekerja rentan di Situbondo bisa mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka adalah kelompok yang selama ini turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut juga akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran program perlindungan pekerja rentan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam pembahasan Raperda itu, Komisi IV DPRD Situbondo juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program nasional BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pelaksanaan program nantinya diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, aturan teknis terkait tata cara pemberian program perlindungan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Langkah tersebut dilakukan agar implementasi di lapangan lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan daerah.

Komisi IV berharap Raperda inisiatif tersebut segera rampung dan dapat dibahas bersama pemerintah daerah hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan hadirnya regulasi itu, pekerja rentan di Situbondo diharapkan memperoleh perlindungan sosial yang lebih baik dan berkelanjutan.