KAI Daop 8 Perkuat Barikade Hukum, Gandeng Kejari Kota Malang Amankan Aset Negara
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
30 - Apr - 2026, 10:44
JATIMTIMES - Langkah serius memperkuat pengamanan aset negara mulai ditunjukkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya. Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang kerap membayangi pengelolaan aset, KAI resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan ini diteken langsung oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko SH MH di Ballroom Whiz Prime Hotel Malang, Rabu (29/4/2026) kemarin. Kolaborasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengamanan aset negara kini menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Di tengah meningkatnya potensi sengketa aset, KAI Daop 8 memilih memperkuat fondasi hukumnya. Sinergi dengan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan terukur.
Daniel Johannes Hutabarat menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut dukungan Kejaksaan sangat krusial dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks..
"MoU ini adalah bagian dari komitmen kami memperkuat tata kelola perusahaan. Dengan dukungan Kejari Kota Malang, kami optimistis penyelesaian isu hukum, khususnya penyelamatan aset perusahaan, dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Hal ini memberikan rasa aman bagi kami dalam mengambil keputusan strategis sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Daniel.
Dari sisi penegak hukum, Kejari Kota Malang memastikan kesiapan penuh dalam memberikan pendampingan. Upaya mitigasi risiko hukum hingga penyelamatan aset negara menjadi fokus utama dalam kerja sama ini, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan aset yang selama ini kerap menghadapi dinamika di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko menegaskan bahwa sinergi ini harus dimaknai sebagai langkah konkret, bukan sekadar seremoni. Ia memastikan Kejaksaan akan hadir aktif dalam setiap proses penyelesaian sengketa maupun pemulihan aset.
Baca Juga : PN Gresik Terapkan Plea Bargain, Terdakwa Penggelapan Divonis Kerja Sosial
"Kami siap mendukung KAI Daop 8 Surabaya dalam setiap langkah penyelesaian sengketa dan pemulihan aset. Sinergi ini bukan sekadar seremonial, melainkan landasan kokoh bagi terciptanya kepastian hukum dan tata kelola yang bersih di lingkungan KAI," tegas Tri Joko.
Kerja sama ini juga menjadi kelanjutan dari sinergi yang telah terbangun di tingkat wilayah bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Implementasinya mencakup bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum, hingga peran Kejaksaan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa.
Dengan kolaborasi ini, pengamanan aset negara di wilayah Kota Malang dan sekitarnya diharapkan semakin optimal. KAI Daop 8 pun menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aset yang dikelola tetap aman, produktif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
