DPRD Kabupaten Malang Sebut BPJS Kesehatan Tak Lakukan Pemerasan Emas Batangan kepada Faskes, hanya Surat Kaleng
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
21 - Apr - 2026, 07:55
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang tidak terbukti melakukan pemerasan kepada sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Malang. Kepastian tersebut turut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026).
Pada agenda RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Gajayana DPRD Kabupaten Malang tersebut, juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak. Yakni mulai dari sejumlah stakeholder terkait di Kabupaten Malang yang meliputi BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, hingga Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI).
Baca Juga : Luncurkan Program Medical Tourism, Kota Surabaya Kenalkan 8 Rumah Sakit dengan Layanan Unggulan
Sejumlah pemangku kepentingan itulah yang kemudian turut memberikan klarifikasi dalam RDPU yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Malang. Yakni dengan agenda koordinasi tentang pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Malang terkait kerjasama BPJS dengan klinik Pratama seluruh Kabupaten Malang.
"Kami mengumpulkan para stakeholder karena di masyarakat inikan sedang ramai, klinik dimintai emas oleh BPJS agar kepesertaannya itu tetap berlanjut. Tadi kami klarifikasi, pelapornya memang ada nggak? (ternyata, red) gak ada," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq saat ditemui usai RDPU berlangsung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sempat beredar isu yang menyebutkan BPJS Cabang Malang terindikasi melakukan dugaan praktik pemerasan kepada sejumlah Klinik Pratama di Kabupaten Malang. Dugaan pemerasan yang di antaranya permintaan upeti berupa emas batangan oleh oknum petinggi BPJS Cabang Malang tersebut, juga turut diungkap oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok.
Temuan dugaan pemerasan tersebut bermula dari adanya surat aduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat. Di mana, pada surat aduan tersebut juga turut melampirkan tembusan kepada Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Pada pernyataannya, Zulham sempat membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pengaduan terkait praktik dugaan pemerasan oleh oknum petinggi BPJS tersebut. Zulham menyebut, dugaan adanya upeti tersebut ditujukan jika kerjasama antara faskes dengan BPJS ingin disetujui.
Tidak hanya terjadi dugaan pemerasan berupa upeti emas saja, diutarakan Zulham, pada surat aduan berisi 10 poin tersebut juga menyebutkan dugaan berbagai permintaan tak lazim oleh petinggi BPJS Cabang Malang. Antara lain disebutkan terkait permintaan dibelikan tiket nonton balapan di Sirkuit Mandalika Lombok hingga menginap di Hotel Berbintang di sana.
Berawal dari adanya surat aduan itulah yang kemudian membuat DPRD Kabupaten Malang menggelar RDPU pada hari ini, Selasa (21/4/2026). Dewan menyebut, RDPU diselenggarakan untuk memastikan adanya kemungkinan dugaan pemerasan oleh BPJS Kesehatan tersebut. "(Ternyata, red) itukan surat kaleng yang beredar, kalau surat kaleng yang beredar inikan tidak bisa jadi bukti secara materiil," tegas Zia.
Artinya, dijabarkan Zia, dugaan pemerasan tersebut harus dapat dibuktikan secara autentik. Tidak cukup hanya dengan surat kaleng. "Hukum kita inikan hukum yang tertulis, hukum formil yang bisa dibuktikan. Barang siapa yang bisa membuktikan adanya tindak pidana yang itu dibuktikan baik secara bukti fisik maupun non-fisik, (berarti, red) unsur pidananya sudah ada. Sedangkan inikan tidak ada, ini hanya surat kaleng yang dikirimkan ke DPRD, dikirimkan ke BPJS. Nah surat kaleng ini kebenarannya ya sumir," ujarnya.
Baca Juga : Revisi Perda Perlindungan Disabilitas, DPRD Jatim Tekankan Pengawasan Sektor Ketenagakerjaan
Disampaikan Zia, BPJS Kesehatan Cabang Malang sejauh ini sudah melakukan tupoksinya sesuai ketentuan. DPRD Kabupaten Malang juga sudah mengecek semua aspek termasuk oknum yang disangkakan melakukan dugaan pemerasan, tanpa terkecuali kepada sejumlah klinik."Inikan (saat RDPU, red) juga ada PKFI, BPJS, ada Dinkes yang kita undang sebagai stakeholder, ada semua," imbuhnya.
Sebelumnya, diakui Zia, DPRD Kabupaten Malang juga telah melakukan telaah mengenai adanya isu dugaan pemerasan tersebut. Hasil dari investigasi tersebut menyebutkan bahwasannya BPJS Kesehatan tidak melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan melalui surat kaleng tersebut.
"Tapi tadi saya sampaikan, ini menjadi alarm bagi lembaga, bagi BPJS. Alarmnya untuk apa?, tidak menutup kemungkinan nanti ada surat-surat kaleng semacam ini. Padahal benar secara kertas, tapi kan belum tentu benar secara materiil bahwasannya telah terjadi perbuatan melawan hukum," imbuhnya.
Zia mengaku, DPRD Kabupaten Malang juga telah menelusuri siapa pengirim surat aduan terkait dugaan pemerasan tersebut. Hasilnya, pengirimnya tidak jelas siapa alias surat kaleng.
"Ini hanya surat selebaran dikirim ke DPRD, hanya itu aja. Makanya kan kami undang, apa benar (terjadi dugaan pemerasan, red), dan telah disampaikan kalau tidak ada," ujarnya.
Tidak hanya menelusuri siapa identitas pengirim surat, disampaikan Zia, DPRD Kabupaten Malang juga menelusuri bukti akan dugaan pemerasan tersebut. Namun hasilnya tidak ada bukti dugaan pemerasan oleh BPJS Kesehatan yang ditemukan oleh Dewan Kabupaten Malang. "Sehingga, kalau bagi kami, ini kami anggap selesai, karena apa? karena memang ini hanya surat kaleng," pungkasnya.
