Terekam CCTV Satroni Rumah di Junrejo, Pencuri Spesialis Lintas Kota asal Pasuruan Dibekuk Polres Batu

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

08 - Apr - 2026, 05:38

Tersangka pencurian berinisial AS (55) diamankan Polres Batu (kiri). Warga Pasuruan ini diringkus usai mencuri uang Rp 5 juta di sebuah rumah di Junrejo, Kota Batu. (Foto: Dokumen Polres Batu untuk JatimTIMES)

JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus pencurian rumah yang meresahkan warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Seorang pria berinisial AS (55), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus polisi setelah aksi kriminalnya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kediaman Liari (61), warga Jalan Diponegoro, Desa Junrejo, pada Sabtu (4/4/2026) siang. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat pemiliknya sedang beraktivitas di sawah untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga : Sarat Masalah Ekologis, Pakar Hukum Lingkungan Desak Pemkot Batu Hentikan Operasional Wisata Tak Ber-AMDAL

Aksi nekat AS terungkap saat korban pulang dari sawah sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, pembantu rumah tangga (ART) korban sempat melaporkan adanya orang asing yang masuk ke dalam rumah tanpa izin sekitar pukul 12.17 WIB.

Curiga dengan laporan tersebut, Liari langsung memeriksa kamar pribadinya. Bak disambar petir, ia mendapati uang tunai sebesar Rp 5 juta yang disimpan di dalam kamar telah raib dari tempatnya.

"Setelah korban melakukan pengecekan, diketahui uang tunai Rp 5 juta sudah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan siapa yang masuk ke rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, Rabu (8/4/2026).

Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas sosok AS menyelinap masuk ke dalam bangunan dan mengambil uang milik korban. Berbekal bukti visual yang kuat tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu langsung melakukan pengejaran lintas kota.

Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di tempat tinggalnya di Pasuruan tanpa perlawanan berarti. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat kejadian.

"Kami mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, potongan celana warna hitam bergaris hijau, serta sepasang sandal warna hitam yang identik dengan ciri-ciri pelaku dalam rekaman," tambah AKP Joko.

Baca Juga : Kasus Buka Paksa Portal Bendungan Lahor Naik Status ke Penyidikan

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Batu. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Kota Batu untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah, termasuk penggunaan CCTV yang terbukti sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kriminalitas.