Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Among Tani Mencuat, Kejari Batu Panggil Belasan Pedagang Besok

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

06 - Apr - 2026, 04:54

Pasar Induk Among Tani Kota Batu diterpa isu korupsi yang tengah diselidiki Kejari Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kabar miring menerpa tata kelola Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik jual beli kios dan los di pasar tradisional terbesar di Indonesia tersebut. Sebagai langkah awal, belasan perwakilan pedagang dijadwalkan akan diperiksa rentang 7-8 April 2026.

Penyelidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Sebanyak 12 nama pedagang telah masuk dalam daftar panggil untuk memberikan keterangan terkait fungsionalitas dan pengelolaan lahan pasar.

Baca Juga : Buruh Akan Demo Besar-besaran 1 Mei 2026, Ini 6 Tuntutan yang Disuarakan ke DPR dan Pemerintah

Salah satu perwakilan pedagang yang dipanggil, Didin Daryanto, membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa poin utama yang ingin digali jaksa adalah mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan kios dan los selama ini berjalan.

"Pertanyaan jaksa dalam surat itu menyebutkan terkait fungsionalitas dan pengelolaan lahan pasar, kios, dan los. Saya diminta hadir untuk memberikan keterangan," ujar Didin saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Didin tidak menampik bahwa isu mengenai adanya praktik jual beli lapak di pasar megah tersebut memang sudah lama menjadi buah bibir di kalangan pedagang. Namun, ia menyebut informasi tersebut selama ini masih sebatas rumor yang beredar kencang (banter).

"Kalau soal isu jual beli itu memang santer sekali. Tapi ketika saya mencoba klarifikasi ke pimpinan di UPT Pasar, mereka menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang keras dan diklaim tidak ada," tambahnya.

Kejari Kota Batu tengah membidik potensi kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang dalam distribusi lapak di Pasar Among Tani. Mengingat pasar ini dibangun dengan anggaran jumbo dari pusat, tata kelolanya kini menjadi sorotan publik.

Baca Juga : TKA SMP di Kota Batu Hari Ini, Siswa Temukan Soal Cacat Tanpa Opsi Jawaban

Kejari Batu melalui tim penyidik pidana khusus (pidsus) diperkirakan akan mencocokkan data kepemilikan kios yang sah dengan fakta di lapangan, guna membuktikan apakah ada "permainan" oknum yang mengambil keuntungan dari pembagian lapak bagi pedagang lama maupun baru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kota Batu belum memberikan keterangan detail mengenai nilai kerugian atau siapa saja oknum yang berpotensi terseret dalam pusaran dugaan korupsi ini. Namun, kehadiran belasan pedagang besok dipastikan akan membuka kotak pandora terkait carut-marut pengelolaan pasar termegah di Indonesia ini.