Sebaran Kawasan Rawan Pencurian: 74 Persen Curanmor Terjadi di Pekarangan Rumah dan Tempat Kos
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Mar - 2026, 06:51
JATIMTIMES - Kawasan pekarangan rumah hingga area kos yang sering dianggap aman ternyata paling rawan menjadi sasaran aksi pencurian. Bahkan, jika dikalkulasikan, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada dua kawasan tersebut mencapai 74 persen.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, dari dua kawasan tersebut, mayoritas kasus curanmor paling banyak terjadi di area rumah yang dianggap aman oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga : OJK Malang Catat Lonjakan Layanan Konsumen, Aduan Penipuan dan Pinjol Ilegal Mendominasi
"Dari hasil analisa kami, sekitar 54 persen kendaraan yang dicuri berada di pekarangan rumah yang dinilai sudah aman dan bahkan sudah dipagari serta digembok,” kata Hafiz kepada JatimTIMES.
Pada aksinya, para pelaku biasanya melompati atau bahkan merusak gembok pagar rumah. Setelah berhasil meringsek masuk ke dalam rumah maupun area kos tersebut, para pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik para korban dengan menggunakan kunci T untuk merusak kontak kendaraan.
"Selain di pekarangan rumah, sekitar 20 persen kasus curanmor terjadi di area kos-kosan, terutama pada malam hari ketika pengawasan berkurang. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni kos untuk mencuri kendaraan yang terparkir," ujarnya.
Maraknya aksi pencurian di area pekarangan rumah hingga kos-kosan dengan beragam modus tersebut, selaras dengan hasil penyelidikan polisi. Di mana, pada sepanjang Februari hingga awal Maret 2026, Polres Malang telah berhasil meringkus 14 orang tersangka yang beraksi di 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi sejumlah kendaraan bermotor hasil curian, kunci T dan alat pembobol kendaraan, gerinda potong, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta sejumlah barang milik pelaku seperti helm, jaket, pakaian, hingga telepon genggam yang digunakan sebagai sarana pencurian.
"Total ada 38 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Baca Juga : Dari Malang Fashion Runway hingga Japan Festival, Ini Daftar Event Matos Malang 2026
Hafiz menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus mengembangkan kasus curanmor tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat. "Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah hasil curian yang terlibat dengan kasus ini,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pelaku penadahan barang kejahatan juga terancam dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda serta pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman," ujarnya.
Kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan atau menjadi korban curanmor, diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak Polres Malang. "Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang ke Polres Malang untuk dicek. Jika terbukti memang pemiliknya, maka akan kami kembalikan tanpa biaya,” pungkasnya.
