Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo: Ini Syarat Pengajuan via JMO dan LAPAKASIK
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
25 - Feb - 2026, 04:24
JATIMTIMES — kembali mengingatkan peserta untuk mewaspadai praktik percaloan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan itu menegaskan, seluruh layanan pencairan JHT, baik secara daring maupun luring, sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa perantara.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya penawaran pencairan JHT melalui media sosial oleh oknum yang mengatasnamakan petugas. Praktik tersebut dinilai merugikan peserta, baik secara finansial maupun dari sisi keamanan data pribadi.
Baca Juga : Lahan Jadi Kendala KDMP di Jombang, DPRD Panggil Sejumlah OPD
Kepala Kantor Cabang Madura BPJS Ketenagakerjaan, Indriyatno, menegaskan bahwa proses klaim JHT telah dirancang sederhana, transparan, dan mudah diakses.
“Kami mengingatkan peserta untuk selalu menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, karena seluruh layanan klaim tidak dipungut biaya. Jangan mudah tergiur tawaran percepatan pencairan dengan imbalan tertentu,” ujar Indriyatno dalam keterangan resminya.
Menurut dia, peserta cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Seluruh tahapan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi maupun datang langsung ke kantor cabang tanpa pungutan apa pun.
Indriyatno menambahkan, apabila menemukan dugaan pungutan liar atau calo yang mencatut nama BPJS Ketenagakerjaan, peserta diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami berkomitmen menjaga integritas layanan. Jika ada oknum yang meminta biaya dengan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, segera laporkan. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” katanya.
Pencairan via JMO Hingga Rp 15 Juta
Dalam rangka memperkuat transformasi digital layanan publik, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas maksimal klaim JHT melalui aplikasi (JMO) menjadi Rp 15 juta. Kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi peserta untuk mencairkan saldo tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Peserta yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah mereka yang berstatus nonaktif atau telah berhenti bekerja, serta telah melakukan pengkinian data pada aplikasi JMO. Selain itu, saldo JHT maksimal Rp 15 juta untuk klaim digital.
Persyaratan lainnya meliputi kepemilikan KTP elektronik, rekening bank aktif dengan data yang telah sesuai (matching), serta pengunggahan foto diri saat proses verifikasi. Email dan nomor telepon peserta juga harus dalam kondisi aktif.
Baca Juga : Rebutan 500 Kursi, Mudik Gratis Peruri 2026 ke Semarang, Solo dan Yogyakarta Resmi Dibuka
Proses klaim melalui JMO berlangsung sepenuhnya digital tanpa wawancara video, sehingga lebih cepat dan efisien. Skema ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Alternatif Melalui LAPAKASIK
Selain JMO, peserta juga dapat mengajukan klaim melalui kanal yang diakses melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pada mekanisme ini, peserta perlu menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik, Kartu Peserta (KPJ), Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring, buku tabungan aktif, serta NPWP (opsional).
Peserta juga diwajibkan mengunggah foto diri serta mencantumkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Setelah dokumen diverifikasi, peserta akan mengikuti wawancara daring sebagai tahap akhir sebelum pencairan dana dilakukan.
Indriyatno menegaskan, baik melalui JMO maupun LAPAKASIK, seluruh proses tidak dikenakan biaya.
“Semua layanan klaim JHT gratis. Tidak ada potongan, tidak ada biaya administrasi tambahan. Peserta cukup mengikuti prosedur resmi agar pencairan berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Melalui optimalisasi layanan digital ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta semakin terlindungi dan tidak lagi bergantung pada pihak ketiga. Transformasi layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
