Lolos dari Kejaran Warga, Jambret di Desa Tanggung Dibekuk Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
29 - Jan - 2026, 07:04
JATIMTIMES - Terduga pelaku jambret viral yang sempat lolos dari kejaran warga saat melakukan aksinya di wilayah Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Pria ini diketahui berinisial TS (33) laki laki warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga : Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Bondowoso Resmi Lantik Pejabat Eselon II
"Benar, TS merupakan terduga pelaku penjambretan kalung perhiasan milik Sukatin perempuan umur 69 tahun warga desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat," ujar AKP Ryo.
Dalam melakukan aksinya, TS mencari sasaran korban perempuan yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban. "Pada saat korban lengah, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh," imbuhnya.
Ternyata aksi terduga pelaku tersebut juga diketahui oleh seorang warga yang kebetulan sedang melintas mengendarai mobil dan terekam kamera dashcam yang terpasang di mobilnya. Sehingga warga melakukan pengejaran kepada terduga pelaku. Namun usahanya gagal karena TS berhasil kabur memasuki gang perkampungan warga.
"Merasa aksinya viral di medsos, terduga pelaku berupaya menghilangkan petunjuk atau barang bukti yakni dengan cara mengganti plat nomer dan membuang baju serta sandal di sungai yang tidak jauh dari rumahnya," terangnya.
Petugas Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang mendapatkan informasi, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku TS saat berada di tempat kerjanya yakni di wilayah Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Penangkapan dilakukan petugas pada hari Rabu (28/1/2026) sekira pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, beberapa barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan TS saat menjalankan aksinya diduga sudah dibuang di sungai. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya adalah, 1 kalung liontin seberat 3,11 gram beserta suratnya, 1 unit sepeda motor merk Honda PCK warna merah, 1 set Nopol kendaraan AG 5345 REF, 1 set Nopol Kendaraan AG 5324 KCU, 1 helm warga hitam merk Honda, dan 1 pasang sandal slop milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Ryo menjelaskan, pelaku juga mengakui dalam kurun waktu 5 bulan terakhir telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Tulungagung, yakni penjambretan di TKP Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat, Curanmor di TKP Desa Kepuh, dan pencurian uang kurang lebih Rp 3 juta serta pencurian cincin emas di lingkungan kerja pabrik Gipang di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Baca Juga : Ratusan Calon Guru Mulai Perjalanan Profesional Lewat Orientasi PPG Unikama 2026
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dalam kurun waktu lima bulan terakhir ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka TS masih dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan bakal dikenakan pasal 479 yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung juga merilis hasil ungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung yang terjadi pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil pengungkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni laki - laki berinisial APK asal Desa Rejoagung, Kecamatan Rejoagung.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 buah HP merk Oppo A53 beserta dosbooknya milik korban, 1 buah HP merk iPhone 11 milik korban, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah senapan angin milik pelaku beserta barang bukti lainnya.
