Diberi Pangkat Letkol Tituler, Berapa Gaji Deddy Corbuzier dari Negara?

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

18 - Dec - 2022, 11:38

Deddy Corbuzier. (Foto dari internet)

JATIMTIMES  - Pemberian pangkat letnan kolonel (letkol) tituler Angkatan Darat kepada selebritas Deddy Corbuzier sempat menjadi sorotan.

Keputusan yang diambil oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu juga sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mereka meminta agar pangkat itu dicabut dari Deddy Corbuzier.

Baca Juga : Akan Jadi Rumah Mantan Presiden, Inilah Asal Usul Tanah Colomadu Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi

Namun, seiring dengan pemberian pangkat, Deddy Corbuzier mendapatkan hak seperti anggota TNI. "Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran," kata Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto.

Hak yang diterima Deddy Corbuzier itu berupa gaji, tunjangan hingga pelat kendaraan TNI.

Lebih lanjut Kisdiyanto menjelaskan besaran gaji pangkat tituler sama dengan gaji anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat letkol adalah sebesar Rp 3,09 juta hingga Rp5,08 juta.

Sementara berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, dijelaskan seseorang yang menyandang pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangku, tidak termasuk tunjangan keluarga. Selain itu, dia mendapat tunjangan jabatan.

Namun, meski gaji yang ditawarkan cukup besar, Deddy mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai letkol tituler. "Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke negara. Masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," kata Deddy melalui akun Twitter-nya.

Baca Juga : Drama Musorkot KONI Kota Malang Ditunda: Indikasi Langgar AD/ART hingga LPJ yang Belum Rampung

Sementara untuk pelat nomor kendaraan TNI, Deddy Corbuzier belum diketahui akan menggunakannya atau tidak.

Sementara itu, tidak hanya yang diperoleh, Deddy akan kehilangan salah satu haknya seiring dengan pangkat tituler. Hak yang akan hilang itu adalah hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Menhan Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak. "Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.